JAKARTA mdash Mahkamah Konstitusi memutuskan memperbolehkan pelaksanaan pemilihan umum dengan sistem elektronik alias e voting Mahkamah menilai sistem e voting bisa membuat pemilihan lebih efisien efektif meminimalkan dugaan pelanggaran serta meningkatkan kualitas pemilihan umum JAKARTA—Mahkamah Konstitusi memutuskan memperbolehkan pelaksanaan pemilihan umum dengan sistem elektronik alias e-voting. Mahkamah menilai, sistem e-voting bisa membuat pemilihan lebih efisien, efektif, meminimalkan dugaan pelanggaran, serta meningkatkan kualitas pemilihan umum.